Dalam dunia hukum perdata Indonesia, terdapat beberapa istilah yang sering kali membingungkan masyarakat luas, yaitu anak luar kawin dan anak haram. Meskipun kedua istilah tersebut kerap digunakan secara bergantian, ternyata terdapat perbedaan penting antara keduanya berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Anak luar kawin adalah p… Read More